You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Kendaraan Masuk Jakarta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Kendaraan Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak ada larangan atau pembatasan kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hendak masuk wilayah Jakarta.

Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun yang masuk ke Jakarta

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati saat konferensi pers terkait Update Penanganan Polusi Udara di Jakarta di Balai Kota, Jumat (3/11).

Dia mengatakan, fokus Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah emisi gas buang semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu.

Petugas Gabungan Gelar Razia Uji Emisi di Jalan Yos Sudarso

“Perlu juga jadi catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” ungkap Ani.

Pada kesempatan itu Ani juga menyampaikan bahwa rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Pemprov DKI Jakarta hanya fokus terhadap pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi kendaraan.

“Untuk perpanjangan STNK itu sepenuhnya kewenangan dari Polda. Sampai sejauh ini belum ada ke arah itu. Kami mungkin akan mencari formula untuk sanksi, tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi,” kata Ani.

Ani menambahkan, pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan bertujuan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat supaya memiliki kesadaran melakukan uji emisi. Selain itu, pelaksanaan uji emisi itu pada dasarnya adalah salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.

“Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor maka kendaraan yang dipakai itu harus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Maka harapannya semakin banyak masyarakat yang telah melakukan uji emisi. Jadi, pemberlakukan sanksi tilang kemarin itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi,” tandas Ani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik